
batampos – Federasi Sepak Bola Senegal melawan keputusan Konfederasi Sepak Bola Afrika yang mencabut gelar juara Piala Afrika yang mereka raih. Sengketa ini dipastikan akan dibawa ke Court of Arbitration for Sport atau CAS.
Keputusan kontroversial itu diumumkan CAF pada Selasa (17/3), dengan menetapkan kemenangan 3-0 untuk tim nasional sepak bola Maroko. Dewan Banding CAF menilai Senegal melakukan forfeit setelah sempat meninggalkan lapangan dalam laga final.
Insiden tersebut terjadi ketika pelatih Pape Thiaw bersama sejumlah pemain melakukan aksi protes atas penalti untuk Maroko di menit akhir. Mereka meninggalkan lapangan sekitar 15 menit sebelum akhirnya kembali melanjutkan pertandingan.
Baca Juga: Kemenangan Senegal Dibatalkan, Maroko Jadi Juara Piala Afrika 2026
Dalam laga itu, penalti Brahim Diaz berhasil digagalkan, dan Senegal justru keluar sebagai pemenang lewat gol Pape Gueye di babak tambahan. Namun, hasil tersebut kini dianulir oleh CAF.
Sekretaris Jenderal FSF, Abdoulaye Seydou Sow, mengecam keras keputusan tersebut. Ia menyebutnya sebagai parodi yang mencederai prinsip sportivitas.
“Ini lelucon. Keputusan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya, dikutip dari media nasional Senegal.
FSF menegaskan telah menyiapkan langkah hukum dan akan membawa kasus ini hingga ke CAS untuk mendapatkan putusan final.
Sow juga menyebut keputusan CAF sebagai aib bagi sepak bola Afrika dan meminta publik Senegal tetap tenang. Ia optimistis fakta hukum akan berpihak pada negaranya.
Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia di FIFA Series: 27 Maret vs Saint Kitts dan Nevis
Sebelumnya, dalam sidang disiplin awal, CAF hanya menjatuhkan sanksi denda lebih dari USD 1 juta serta larangan bertanding bagi sejumlah pemain dan ofisial kedua tim, tanpa mengubah hasil pertandingan.
Namun, perubahan keputusan secara tiba-tiba ini dinilai FSF sebagai tindakan tidak adil dan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi masa depan sepak bola Afrika.
Kasus ini kini menjadi sorotan internasional dan berpotensi berlanjut ke sengketa hukum di tingkat global. (*)
