Novak Djokovic Menang di Pengadilan Banding

0
51
Novak Djokovic tidak bisa masuk wilayah Australia setelah kesalahan visa. (Tiziana FABI / AFP)
Novak Djokovic tidak bisa masuk wilayah Australia setelah kesalahan visa. (Tiziana FABI / AFP)

batampos – Sidang banding Novak Djokovic selesai digelar. Pengacara petenis nomor satu dunia itu berhasil memenangi kasus di pengadilan federal tersebut.

Pengadilan meminta pemerintah untuk menyerahkan kembali visa yang sudah dicabut dan membebaskannya dari tahanan.

Namun keputusan itu belum aman betul bagi Djokovic. Karena dia belum mendapatkan jaminan bisa bermain di Australia Terbuka untuk mempertahankan gelarnya.

Karena di pengadilan pemerintah memperingatkan bahwa pihaknya bisa membatalkan visa Djokovic untuk kali kedua setelah keputusan tersebut.

Dalam persidangan Senin, Hakim Pengadilan Federal Anthony Kelly menyebut bahwa pengajuan visa Djokovic sudah menyertakan dispensasi medis dari seorang dokter, yang didukung oleh panel independen di bawah negara bagian Victoria.

”Lalu yang saya pikirkan adalah, apa lagi yang bisa dilakukan oleh orang ini (Djokovic) untuk mendapatkan visa?,” ujar Hakim Kelly.

Namun, pengacara pemerintah federal, dalam tanggapannya menyatakan bahwa sembuh dari terinfeksi Covid-19 (yang disebutkan dalam pengajuan visa dan dispensasi medis itu) bukanlah alasan yang valid untuk menolak divaksin.

Dalam aturan vaksin yang dikeluarkan Australia Desember lalu oleh Departemen Kesehatan, setiap orang diharapkan tetap divaksn setelah pulih dari “penyakit akut” dan pihak pemerintah berargumen bahwa “bukti yang diajukan menyatakan bahwa Djokovic sudah pulih”.

Tidak jelas kapan Djokovic dinyatakan sakit. Pada 16 Desember, hari saat dinyatakan positif (dalam pengajuan dispensasi medis) Djokovic tampak hadir dalam sebuah acara publik yang disiarkan secara live stream.

Keesokan harinya, dia juga tampil dalam acara penyerahan penghargaan untuk petenis junior. Sejumlah fotografer mengabadikan momen tersebut saat Djokovic tidak mengenakan masker. (*)

Reporter: JPGroup

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini