batampos – Organisasi Anti Doping Indonesia (IADO) mengungkapkan kronologi perenang Glenn Victor Sutanto sebelum akhirnya dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar aturan anti-doping.
Dilansir dari Antara, Dalam keterangan resmi IADO, Kamis, Glenn, pada tanggal 14 Desember 2022 telah diminta untuk pengambilan sampel oleh DCO dalam kompetisi (ICT).
Dua sampel pun langsung dikirim oleh IADO dan diterima oleh pihak laboratorium anti-doping di Bangkok, Thailand.
Hasil analisa dari laboratorium pada tanggal 23 Februari 2023 pun menunjukkan adanya zat terlarang (octodrine / 1,5 – dimethylhexylamine dan metabolit heptaminol).
Sedangkan Glenn dilaporkan tidak puas dengan hasil hearing tanggal 24 Maret 2023.
Kemudian Glenn mengajukan banding pada tanggal 1 Juni 2023 dan sidang banding berlangsung pada tanggal 6 Juli 2023.
Namun, dalam sidang banding, pemohon banding disebut tidak menyampaikan bukti, argumen dan klaim baru yang dapat meringankan sanksi pada hearing sebelumnya, sehingga banding pun ditolak.
Perenang itu pun dinyatakan telah melanggar aturan anti-doping sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.1 dan Pasal 2.2 World Anti-Doping Code.
Sebelumnya juga telah diputuskan setelah hearing (24/3/2023) mengenai keberadaan dan penggunaan zat terlarang.
Glenn kemudian dihukum untuk mengikuti kegiatan olahraga selama empat tahun terhitung mulai 26 April 2023 hingga 25 April 2027.
Selain itu, Glenn juga diwajibkan mengembalikan medali, poin dan hadiah yang telah diambil sejak 14 Desember 2022 hingga dimulainya periode larangan tersebut selama empat tahun berikutnya.
Mengacu pada ketentuan – ketentuan pada World Anti-Doping Code (Pasal 14.3.2, Pasal 14.3.3, Pasal 14.3.4 dan Pasal 14.3.5) maka IADO pada Sabtu (18/11) hingga Jumat (24/11) secara berturut – turut telah berkirim surat kepada Ketua PRSI, perihal pemberitahuan rencana publikasi pemberian sanksi pada atlet yang terkena doping pada tahun 2023.
Pengumuman tersebut dilakukan secara hati – hati dengan menggunakan kewenangan yang telah diatur pada Pasal 20.5.2 dari World Anti-Doping Code dan juga Pasal 98 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selanjutnya IADO meminta kepada Pengurus Induk Organisasi Cabang Olahraga untuk menindaklanjuti konsekuensi terhadap atletnya.
Konsekuensi tersebut seperti pencabutan medali, nilai dan rekor serta memastikan bahwa larangan kepada atlet yang bersangkutan untuk turut bertanding dalam durasi sanksi harus benar-benar dipatuhi. (*)
Reporter: Antara