TGIPF Kanjuruhan: Suporter Provokatif dan Pemain Arema

0
58
Kericuhan terjadi setelah laga antara Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang (1/10). (AFP Photo )
Kericuhan terjadi setelah laga antara Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang (1/10). (AFP Photo )

batampos – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan juga memberikan sorotan kepada pendukung Arema FC (Aremania) saat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang meletus. Pasalnya, dalam simpulan yang didapat, TGIPF menemukan bahwa suporter ikut terlibat dalam kerusuhan yang mengakibatkan tragedi berdarah tersebut karena masuk ke dalam lapangan.

“Suporter tidak mengetahui atau mengabaikan larangan dalam memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan dalam melempar flare ke dalam lapangan,” tulis rekomendasi TGIPF dikutip, Senin (17/10).

Selain itu, TGIPF juga mengaku menemukan bahwa suporter melakukan tindakan dan mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif dan melawan petugas yang berjaga dalam laga tersebut. “Suporter juga melakukan tindakan melawan petugas, melempar benda benda keras dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema dan petugas,” jelasnya.

Dengan begitu, TGIPF meminta kepolisian, selain menyelidiki aparat yang bertugas dan melakukan kekerasan dalam tragedi tersebut, juga turut untuk segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter.

“Perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion,” tandas rekomendasi TGIPF tersebut.

Sebelumnya, diketahui TGIPF sudah mengeluarkan rekomendasi dari hasil temuannya atas tragedi berdarah di Kanjuruhan. Ada 10 poin rekomendasi yang sudah disusun. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Pelaksana kompetisi, Security Officer, Polri, TNI, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. (*)

 

 

Reporter: JPGroup

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini