batampos.co.id – Komite Disiplin PSSI akhirnya ketuk palu terkait dugaan pengaturan skor yang terjadi di klub Liga 2, Perserang serang. Sejak mendapat laporan per 28 Oktober dari Manajer Perserang Babay Karnawi selaku pelapor, pihak Komdis memeriksa 14 orang. Diantaranya Babay, pelatih Perserang di awal musim (Putut Wijanarko), asisten pelatih (Iskandar) dan 11 pemain.
Ketua Komdis Erwin Tobing menceritakan, setelah memeriksa semuanya, terbukti ada itikad buruk dari pemain untuk bekerjasama mengatur skor. Dimana, pemain pertama Perserang Serang Eka Dwi Susanto mendapat iming-iming uang Rp 150 juta jika bisa membuat Perserang kalah 0-2 di babak pertama saat menghadapi RANS Cilegon United (12/10) dan Persekat Tegal (18/10).
“Siapa yang hubungi? sampai sekarang belum menemukan karena saudara Eka mengatakan dia ditelpon Mr X melalui private number. Jadi tidak tahu siapa. Kami desak tetap tidak tahu nomornya,” bebernya saat preskon virtual kemarin.
Erwin melanjutkan, setelah itu Eka menceritakan dan mengajak beberapa temannya di Perserang. Diantaranya Fandy Edy, Ivan Julyandhy, Ade Ivan Hafilah, dan Aray Suhendri. “Inilah yang menerima secara aktif dan pasif ajakan Eka,” jelasnya.
Aktif yang dimasud Erwin adalah menanggapi dan mengajak yang lain. Sedangkan yang pasif karena hanya tahu dan diam. Tetapi tidak melapor ke pelatih ataupun manajemen terkait kejadian ini sampai pertandingan.
Erwin menuturkan dari pemeriksaan yang dilakukan, ke semua pemain tidak menerima transfer uang. Sebab, permintaan tidak terpenuh karena masih ragu dengan si penelpon yang tidak diketahui identitasnya. Selain itu juga ragu apakah kelima pemain ini bisa memuluskan jalan yang dimaksud Mr X yang mengorder Perserang kalah 0-2 di babak pertama.
Dari hasil yang ada, permintaan si Mr X pun tudak terwujud. Sebab, hasil laga Perserang melawan RANS Cilegon dan Persekat berbeda. Dimana, Perserang bermain 0-0 melawan RANS dan kalah 1-3 dari Persekat (babak pertama 0-1).
Erwin menyebutkan tindakan itu sangat tercela dan memalukan. Sebab, bisa merusak citra klub dan juga PSSI sebagai federasi. Sehingga, sambungnya, walaupun tidak terlaksana, setelah diteliti tetap ada pasal yang dikenakan kepada para pemain.
Eka Dwi Susanto menjadi pemain yang mendapat hukuman paling berat. Dia dikenakan pasal 64 ayat (1) dan (2) poin a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018. Dimana, hukuman yang didapat yaitu 60 bulan larangan beraktifitas di sepak bola, denda Rp 30 juta, dan 60 bulan larangan masuk stadion (selengkapnya lihat grafis)
Selain kelima pemain Perserang, ada satu eks pesepak bola, M Diksi Hendika yang menghubungi kiper Yogi Triana agar Perserang tidak kalah saat melawan Badak Lampung pada 25 Oktober Dia bakal memberikan imbalan kepada Yogi jika bisa menahan imbang Badak Lampung karena bertaruh dengan temannya.
“Ini yang dilakukan sangat tidak baik, tercela. Kalau dia pemain, seharusnya tidak ikut taruhan dan mempengaruhi pemain lain. Segingga dia juga kami kenakan hukuman,” paparnya.
Disinggung terkait tidak memberikan hukuman seumur hidup, pensiunan polisi itu menyebutkan kalau pihaknya melihat percobaan suap. Jika terbukti menerima dari bukti transaksi memang tidak ada toleransi. Jadi ini tidak terealisasi dan terkirim uang. Tidak cukup pemain dan tidak jelas siapa yang menghubungi. Sehingga tidak berupaya maksimal. Kalau memang betul dia menerima pastinya hukuman seumur hidup,” jelasnya.
Lalu, bagaimana dengan Putut Wijanarko yang dipecat oleh tim? Erwin menerangkan kalau Putut tidak terlibat dalam pengaturan skor karena tidak pernah dihubungi dan diajak. Tapi kemudian Putut mengetahui desas desus tersebut dan tidak memainkan empat pemain saat melawan Badak Lampung.
Hanya Eka yang dimainkan karena posisi Eka tidak ada yang bisa menggantikan. “Eka terpaksa dimainkan karena tidak ada yang bisa mengimbangi posisinya eka. Sehingga dimainkan,” ujarnya.
Terkait pemecatan yang didapat Putut dalam tim, Erwin menyebutkan kalau itu urusan manajmen. “Tidak ada kaitannya dengan pengaturan skor. Tapi kurang harmonis antara pelatih dan manajer. Sehingga Putut meninggalkan mes dan posisinya dengan dengan meminta izin lewat WA,” katanya.
Erwin menegaskan kalau keputusan yang diambil ini sesuai dengan arahan Ketum PSSI. Sebab, Indonesia akan menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20. “Sehingga menuju kesana tidak hanya skill yang disiapkan. Tapi mentalitas dan integritas itu yang sangat diutamakan. Sehingga bisa bermain fair play,” tegasnya. (*)
Hasil Putusan Komite Disiplin PSSI
- Eka Dwi Susanto dikenakan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
- Fandy Edy dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018
- Ivan Julyandhy dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
- Ade Ivan Hafilah dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
- Aray Suhendri dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
- Muhammad Diksi Hendika dikenakan sanksi 12 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 12 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
Reporter: Jpgroup