Kamis, 21 November 2024

Potensi Tindak Pidana Korupsi dalam Lelang Saham PT. GBU Merugikan Negara Triliunan Rupiah

Berita Terkait

batampos – Saefudin, Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi yang melibatkan satu paket saham PT. GBU. Lelang ini, yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, diduga telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Dalam sebuah dialog publik yang diadakan pada Rabu, 15 Mei 2024, di Jakarta, Saefudin menjelaskan bahwa lelang tersebut dimenangkan oleh PT. IUM, sebuah perusahaan non-tambang yang baru didirikan 10 hari sebelum penjelasan lelang pada 9 Desember 2022. “PT. IUM diduga disiapkan secara sengaja sebagai satu-satunya peserta lelang dengan harga penawaran sebesar Rp. 1,945 triliun, yang sesuai dengan harga limit lelang yang telah ditetapkan,” ungkap Saefudin.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting seperti Faisal Basri dari IDEF, Boyamin Saiman dari MAKI, Sugeng Teguh Santoso, SH dari IPW, Melky Nahar dari JATAM, dan Delipa Yumara, SH, seorang praktisi hukum.

Saefudin juga menyoroti potensi kerugian negara sebesar Rp. 9 triliun yang diakibatkan oleh lelang tersebut. “Lelang ini menyebabkan gagalnya pemulihan aset dari skandal korupsi Jiwasraya, khususnya terkait pembayaran uang pengganti kepada Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp. 10,728 triliun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saefudin menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang ini melibatkan modus operandi penurunan nilai limit lelang. “Nilai wajar dari satu paket saham PT. GBU yang seharusnya mencapai Rp. 12 triliun, direndahkan menjadi Rp. 1,945 triliun. Ini jelas menguntungkan AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, yang juga merupakan pemilik PT. MHU dan MMS Group,” jelas Saefudin.

Dia juga mengungkap bahwa AH, BSS, dan YS adalah Beneficial Owner sebenarnya dari PT. IUM. Uang yang digunakan PT. IUM untuk membayar lelang berasal dari pinjaman senilai Rp. 2,4 triliun dari PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng.

“Kejadian ini merusak citra hukum di Indonesia. Oleh karena itu, KSST mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera bertindak dan menindaklanjuti kasus ini serta menemukan tersangka sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. KPK juga harus memeriksa orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini,” tambah Saefudin.

KSST juga meminta Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian khusus terhadap dugaan kejahatan ini. “Kami meminta mereka mendorong proses hukum yang sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Selain itu, kami juga meminta Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” tutup Saefudin. (*)

 

SourceJPGroup

Update