Senin, 25 November 2024

FIFA Rilis Daftar Terbaru Klub yang Kena Sanksi Transfer, Ada Tambahan 2 Klub dari Liga 1

Berita Terkait

Ilustrasi pertandingan PSM Makassar lawan Persib Bandung musim lalu. (Yulius Satria Wijaya/Antara)

batampos – FIFA baru-baru ini kembali merilis daftar klub yang mendapat hukuman larangan transfer terbaru per April 2024.

Mengutip dari akun X Indostransfer (@Indostransfer), terdapat tambahan dua nama klub asal Indonesia yang terdaftar dalam klub yang terkena hukuman larangan transfer.

Dua nama tersebut adalah PSM Makassar dan PSS Sleman. Kedua klub tersebut menjalani hukuman yang sama seperti 5 klub sebelumnya, yakni larangan 3 periode jendela transfer.

Klub-klub yang telah terdaftar terkena sanksi transfer ini akan dilarang dalam melakukan aktivitas transfer masuk baik dalam skala internasional dan nasional sesuai dengan durasinya.

Mereka juga tidak bisa mendatangkan pemain free transfer karena hal itu masih termasuk kategori aktivitas transfer.

Tiga periode transfer ini meliputi awal musim 2024/25, paruh musim 2024/25, dan awal musim 2025/26.

Secara efektif beberapa klub yang terkena sanksi FIFA ini dilarang melakukan jual beli pemain hingga 1.5 musim atau baru bisa melakukan kembali aktivitas transfer masuk pada paruh musim 2025/26.

Hukuman bisa dicabut oleh FIFA lebih cepat asalkan klub melakukan tindakan penyelesaian.

Berikut daftar lima klub Indonesia yang terkena sanksi FIFA terkait larangan aktivitas transfer yang dikutip dari laman resmi FIFA.

– Persija Jakarta (Liga 1)
– PSM Makassar (Liga 1) terbaru
– PSS Sleman (Liga 1) terbaru
– Persiraja Banda Aceh (Liga 2)
– Persiwa Wamena (Liga 3)
– Persikab Kab. Bandung (Liga 3)
– Sada Sumut FC (Liga 3)

Sebagai catatan, lima klub yang terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh FIFA ini kasusnya belum terselesaikan. Terbaru hanya Persija Jakarta yang baru merilis sikap atas sanksi FIFA ini.

Belum diketahui alasan FIFA menjatuhkan sanksi transfer kepada PSM dan PSS. Mari menunggu penjelasan dari PSSI dan rilis dari kedua klub yang terseret atas kasus larangan transfer ini. (*)

SourceJPGroup

Update